Tahapan cara lapor pajak online yang telah disediakan tentunya tidak akan menyusahkan Anda. Pelaporan pajak biasanya dilakukan pada setiap bulan Maret dengan tenggat waktu sampai akhir bulan. Anda tidak perlu bingung atau panik ketika mendekati dengan tenggat waktu pelaporan pajak karena kesibukan Anda. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan untuk melaporkan pajak Anda yang dapat lakukan secara Online.
Sepintas rasa memberatkan dan menyusahkan terkadang muncul ketika mendengar kata Pajak. Sedikit banyak, orang-orang sudah membayar pajak pada hal-hal sekecil apapun seperti makanan yang Anda beli di mall atau restoran. Pajak tentunya memiliki suatu manfaat, untuk itu mari terlebih dahulu pahami lebih dalam mengenai Pajak.
Menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro.SH Pajak merupakan iuran ataupun sebuah pembayaran yang dimaksudkan untuk mengisi kas negara dengan tiada mendapat jasa timbal balik ataupun kontra prestasi yang nantinya dapat langsung ditunjukkan ataupun digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Beliau juga berpendapat bahwa tindakan pemerintah dengan penggunaan ataupun pengalokasian dana pajak ke depannya akan dapat dirasakan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran yang wajib dilakukan bagi warga negara. Dana yang terkumpul dari pajak yang telah Anda bayar per tahunnya merupakan salah satu sumber pendapatan vital bagi negara.
Pendapatan ini tentunya dimanfaatkan untuk membiayai berbagai pengeluaran termasuk pembangunan negara. Sehingga dengan pembayaran pajak yang dilakukan setiap tahun, jasa Anda turut andil dalam pembangunan negara ini.
Salah satu pembangunan yang dilakukan tentunya bukan hanya pembangunan infrastruktur saja akan tetapi juga berbagai fasilitas atau layanan yang diperuntukkan untuk masyarakat. Salah satunya merupakan fasilitas untuk pembayaran pajak. Seiring dengan perkembangan zaman, fasilitas dan pembayaran yang dikembangkan secara online.
Layanan ini disebut dengan E-filing. Anda dapat melaporkan segala jenis pajak dengan menggunakan fasilitas ini. Selain itu, fasilitas E-filing ini dapat diakses dan digunakan oleh badan usaha untuk mengurus perpajakan perusahaan dan juga dapat digunakan perorangan untuk mengurus pajak pribadi Anda. Sebelum melanjutkan pada tahap pengisian laporan pajak online, berikut merupakan penjelasan dan pengertian mengenai E-Filing.
Cara Lapor Pajak Online dengan E-filing
E-filing adalah sistem yang telah dirilis sejak tahun 2005 ini merupakan sebuah sistem yang memiliki fungsi untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) secara online dan real time.
Meskipun E-Filing sudah dirilis sejak lama, akan tetapi penggunaan aplikasi ini belum digunakan secara masif oleh masyarakat karena aplikasi ini pertama kali dikenalkan oleh Application Service Provider (ASP) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi sehingga pengguna harus membayar untuk menggunakan aplikasi ini.
Seiring berjalannya dengan waktu, E-Filing dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak setelah dikembangkan oleh DJP. Dengan berlandaskan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang telah dipublikasi, Direktorat Jenderal Pajak menggabungkan e-filing dan e-billing ke dalam website DJP.
Website ini dirilis pada tahun 2014 bersamaan dengan diluncurkannya layanan e-filing milik pemerintah. Fasilitas E-filing milik pemerintah ini menyediakan fasilitas ini secara gratis khusus pelaporan SPT Pph orang pribadi 1770S dan 1770SS.
Ketahui Perbedaan SPT 1770, 1770S dan 1770SS
Surat Pemberitahuan untuk wajib pajak pribadi memiliki beberapa jenis yaitu SPT 1770, SPT 1770S dan SPT 1770SS. Seperti yang diketahui, surat pemberitahuan ini memiliki kriterianya dan persyaratan masing-masing. Berikut informasi mengenai Surat Pemberitahuan yang dibagi dalam tiga jenis:
1. SPT 1770
SPT jenis ini terdiri dari empat lembar yaitu 1 lembar SPT induk dan lampiran 1770-1, 1770-II, 1770-III, dan 1770-1V. Anda akan mendapatkan kategori SPT 1770 ini jika memiliki kriteria sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
- Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
- Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
- Memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan dan lain-lain.
2. SPT 1770 S (Sederhana)
SPT 1770 S terdiri dari 1 lembar SPT induk dan 2 lembar lampiran 1770S-1 dan 1770S-II. Berikut kriteria pengguna SPT 1770S:
- Merupakan karyawan atau purnakaryawan dari satu atau lebih perusahaan;
- Memiliki penghasilan dalam negeri lainnya contohnya seperti pegawai negeri sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, royalti, hadiah, penjualan dan lain-lain;
- Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, kepemilikan hak tanah dan bangunan dan lain-lain.
3. SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
SPT 1770 SS merupakan surat pemberitahuan yang paling sederhana dengan satu lembar surat saja. SPT ini memiliki fungsi sebagai muatan informasi penghasilan dan hutang wajib pajak dalam setahun tanpa perincian.
SPT 1770SS ini diberlakukan untuk para pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.
Syarat Lapor SPT Tahunan dengan E-Filing
Setelah mengetahui perbedaan beberapa jenis SPT yang berlaku, selanjutnya Anda perlu mengetahui beberapa syarat untuk melakukan pelaporan SPT tahunan melalui E-filing. Untuk sampai pada tahap panduan dan cara lapor pajak online dengan menggunakan E-filing, tentunya Anda harus melakukan persiapan terlebih dahulu seperti menyiapkan beberapa berkas dan data sebagai persyaratan. Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk menggunakan E-filing adalah sebagai berikut:
1. Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN Pajak merupakan syarat utama untuk lapor SPT Pajak Online menggunakan E-filing. Jika Anda sudah memiliki kode EFIN dan sertifikat elektronik maka tidak perlu meminta EFIN baru.
Sertifikat elektronik yang dimaksud adalah sertifikat yang telah diberikan pihak DJP pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti kredibel pengguna layanan pajak yang berupa aplikasi pajak yang disediakan oleh DJP ataupun layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui website.
Anda perlu mengajukan permohonan EFIN ke tempat pelayanan pajak dengan menyiapkan beberapa persyaratan yaitu:
- Formulir permohonan aktivasi EFIN yang dapat di unduh pada link berikut https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
- KTP asli dan fotokopi untuk WNI
- Paspor dan kartu izin tinggal sementara atau tetap
- NPWP atau surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak
Setelah mengantongi seluruh persyaratan, Anda dapat mengaktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat di kota Anda. Perlu Anda ketahui bahwa untuk mendaftarkan akun dan mengajukan pembuatan EFIN, dalam prosesnya tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
Artinya Anda harus mengurus sendiri dan pergi ke kantor KPP terdekat. Pada umumnya Anda akan menerima EFIN paling lambat satu hari kerja setelah pengajuan pembuatan EFIN.
2. SPT dalam bentuk fisik maupun PDF
3. Pastikan Anda sudah terdaftar di Online Pajak
Cara Mendapatkan Nomor EFIN Jika Surat Pemberitahuan Hilang
Satu kemudahan untuk Anda jika tidak sengaja menghilangkan surat pemberitahuan EFIN dan bahkan Anda belum sempat mencatat nomor yang akan Anda gunakan untuk mendaftarkan akun E-filing.
Direktorat Jenderal Perpajakan memberikan solusi dan kemudahan untuk anda. Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan kembali nomor EFIN tersebut dengan cara sebagai berikut:
Melakukan Panggilan Kring Pajak
- Buka email Anda, lalu cari kata “EFIN”
- Siapkan nomor NPWP Anda
- Telepon ke nomor Kring Pajak 1500200 dan konfirmasikan nomor NPWP dan juga data diri Anda
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk minta dicetakkan ulang EFIN dengan menunjukkan fotokopi KTP dan NPWP
Live Chat
1. Kunjungi website Live Chat DJP
2. Klik pada logo “Chat Pajak” untuk memulai chatting
3. Siapkan data pendukung berupa:
- Nama Lengkap
- NPWP
- Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
- Alamat email dan nomor telepon yang Anda gunakan untuk mendaftar EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir
Mention Twitter
1. Kunjungi akun twitter official Ditjen Pajak dengan username sebagai berikut @kring_pajak
2. Mention @kring_pajak dengan keluhan Anda.
3. Siapkan data pendukung:
- Nama Lengkap
- NPWP
- Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
- Alamat email dan nomor telepon yang Anda gunakan untuk mendaftar EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir
Cara Membuat Akun E-filing DJP Online
Segera daftarkan diri Anda dan buat akun E-filing setelah menerima EFIN. Perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku EFIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan.
Apabila Anda tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan maka Anda perlu mengurus dan melakukan pengajuan ulang. Namun tidak perlu merasa khawatir karena prosedur yang merepotkan karena EFIN hanya dilakukan 1 (satu) kali saja sebagai langkah awal sehingga untuk tahun berikutnya Anda tidak perlu mengajukan permohonan EFIN kembali.
Maka dari itu sebaiknya Anda segera mendaftarkan dan membuat akun E-filing.
Sebelum melangkah pada tahap selanjutnya yaitu mengetahui cara lapor pajak online, bagi Anda yang baru pertama kali akan melakukan registrasi, berikut informasi dan tata cara membuat akun E-filing pada website DJP.
1. Masuk pada website DJP Online kemudian klik pilihan “Belum Registrasi?”.
2. Masukkan nomor dari kartu NPWP dan EFIN lalu klik “Submit”.
3. Anda akan dihubungkan secara otomatis pada laman yang menunjukkan identitas Anda. periksalah data diri Anda, pastikan data yang tertera sudah benar, lalu buatlah password kemudian klik “Simpan”.
4. Anda akan mendapatkan email yang berisikan nomor identifikasi sekaligus password. Selain itu Anda juga akan mendapatkan link aktivasi untuk akun anda. klik link yang tertera untuk aktivasi.
5. Setelah sukses melakukan aktivasi, Anda sudah bisa login dan melakukan laporan pembayaran pajak online.
Tutorial Cara Lapor Pajak Online
Setelah akun anda aktif, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang telah dibuat. Kini Anda dapat melakukan proses pelaporan pembayaran pajak Anda. Berikut cara lapor pajak online tanpa ribet yang dapat Anda lakukan menggunakan laptop maupun ponsel Anda.
1. Masuk ke laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
2. Setelah muncul halaman awal, masukkan NPWP, password, kode keamanan yang tertera lalu klik “login”.
3. Pilih layanan “e-filing”
4. Klik pada tombol “Buat SPT”
5. Sebelum masuk ke SPT 1770SS, Anda akan menjawab beberapa pertanyaan berikut:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Pilih jawaban tidak
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta? Pilih jawaban tidak
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp 60 juta? Pilih jawaban ya
6. Setelah selesai memilih jawaban dari pertanyaan di atas, klik pada
pilihan SPT 1770 SS
7. Selanjutnya Anda perlu mengisi data formulir seperti tahun pajak, status SPT. Jika status SPT pembetulan, tuliskan pembetulan ke berapa. Lalu klik berikutnya.
8. Kemudian Anda akan masuk pada tahapan Isi Data SPT.
Pada bagian Pajak Penghasilan, isikan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2 kemudian klik “berikutnya” jika Anda sudah memasukkan data dengan benar.
deSelanjutnya Anda akan dihadapkan dengan laman bagian pajak penghasilan. Pada bagian penghasilan ini, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak.
9. Selanjutnya Anda akan mengisi data bagian daftar harta dan kewajiban, jumlahkan keseluruhan harta yang Anda miliki pertahun pajak dan jumlahkan keseluruhan kewajiban atau utang yang dimiliki seperti kredit.
10. Jika sudah mengisi semua data, selanjutnya klik berikutnya. Halaman berikutnya menampilkan pernyataan, klik pada box setuju kemudian klik berikutnya.
11. Setelah menyetujui bagian pernyataan, Anda akan mendapatkan ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi anda dengan menekan “di sini”. Selanjutnya Anda akan menerima kode verifikasi melalui email Anda.
12. Cek Email Anda lalu masukkan kode verifikasi di kolom “Kode Verifikasi”
13. Klik “Kirim SPT” dan langkah terakhir jangan lupa untuk menyimpan daya yang sudah Anda isikan dengan klik “Simpan”.
14. Setelah melakukan proses di atas, Anda akan menerima email Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.
Manfaat Lapor Pajak Online dengan Layanan E-filing
Menurut data yang dirilis DJP, pengguna E-filing semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini tidak lepas dari berbagai manfaat dan benefit yang didapatkan karena penggunaan layanan ini. Berikut manfaat layanan E-filing:
1. Tidak perlu mengantri
Cukup dengan bermodalkan koneksi internet, Anda sudah dapat melakukan pembayaran SPT tahunan pajak. Sebaiknya pilih provider internet dengan sinyal yang bagus untuk mengurangi resiko internet lambat yang dapat berakibat Anda harus merefresh halaman dan melakukan pengisian data ulang dari awal.
2. Praktis dan dapat menghemat waktu
Melakukan proses pembayaran pajak tahunan tanpa perlu ke kantor DJP tentunya sangat praktis dan menghemat waktu. Selain itu dengan menggunakan layanan e-filling juga salah satu bentuk peduli lingkungan karena menggunakan sistem paperless.
3. Terhindar dari risiko denda
Sering dijumpai orang terkena denda karena sibuk dan bahkan lupa karena tidak tepat waktu dalam membayar pajak. Dengan sistem ini, Anda dapat terhindar dari resiko denda karena dapat mengakses website ini kapan saja.
4. Data terjamin aman
Data Anda dapat dipastikan tersimpan Aman dengan fasilitas yang telah dikembangkan oleh DJP ini. Anda juga mendapatkan laporan berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau yang biasa disebut sebagai bukti kuning. Selain itu Anda juga mendapatkan Bukti Elektronik (BPE) dan juga Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE).